Suara.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Ahmad Muzani membantah adanya mobilisasi massa pendukung Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk menghadang Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin di Pamekasan, Madura pada Senin (1/4/2019).
Muzani menjelaskan, para pendukung capres - cawapres boleh saja memperlihatkan pilihannya di Pilpres 2019 di ruang publik tetapi tidak perlu hingga harus menghadang kampanye dari kubu lawan. Menurutnya seluruh pendukung semestinya bisa menghargai perbedaan tanpa harus mengganggu pihak lain.
"Ya menurut saya boleh menunjukkan tapi jangan sampai menghadang-hadang itu kan kurang pas," kata Muzani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (2/4/2019).
Terkait dengan penghadangan yang disebut dilakukan oleh pendukung Prabowo - Sandiaga kepada Ma'ruf Amin, Muzani membantah jika ada mobilisasi massa. Ia mengungkapkan kalau untuk kampanye Prabowo - Sandiaga di daerah pun tidak pernah menggunakan cara memobilisasi massa.
Baca Juga: 4 Fakta Kapolsek Pasirwangi Diminta Dukung Jokowi, Kini Cabut Pernyataan
"Nggak ada (mobilisasi massa). Kita nggak pernah melakukan mobilisasi apa-apa. Cuman diumumkan pak Prabowo mau kampanye di sini, nanti ada toa, halo, halo, ke kampung-kampung kan itu, pasang iklan kan nggak mungkin," katanya.
Diketahui, Cawapres Ma'ruf Amin sempat dicegat massa pendukung Prabowo - Sandiaga di Pamekasan, Madura, Senin (1/4/2019). Akibatnya, kampanye Ma'ruf Amin di Pamekasan pun dibatalkan.
Ma'ruf Amin dicegat pendukung Prabowo - Sandiaga saat melintasi jalan di Pamekasan. Pendukung Prabowo - Sandiaga meneriakkan dukungan terhadap capres nomor urut 02 sembari meneriakkan pilihan yang berbeda dengan kubu pasangan capres-cawapres Joko Widodo - Maruf Amin.
Kejadian itu terjadi jelang salat Maghrib waktu setempat. Warga yang melakukan pengadangan itu juga membawa atribut Prabowo - Sandiaga. Mereka mengacungkan 2 jari.
Pengadangan itu terjadi saat rombongan Maruf AMin hendak menghadiri ziarah dan haul makam Kiai Suhro di Pamekasan.
Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan di Stasiun MRT Jakarta Denda Rp 500 Ribu