Pasukan Oranye Korban Tabrak Lari, Polisi: Pelaku Dapat Dipenjara 5 Tahun

Selasa, 02 April 2019 | 12:29 WIB
Pasukan Oranye Korban Tabrak Lari, Polisi: Pelaku Dapat Dipenjara 5 Tahun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengundang keluarga almarhum Naufal Rosyid, petugas pasukan oranye yang menjadi korban tabrak lari ke Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019). (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas PPSU atau pasukan oranye Naufal Rosyid meninggal dunia usai menjadi korban tabrak lari di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (26/3/2019) lalu. Pelaku tabrak lari dapat diancam dengan hukuman penjara.

"Tabrak lari itu termasuk pidana," kata Kanit Laka Lantas Satlantas Jakarta Timur AKP Agus saat dihubungi wartawan, Selasa (2/4/2019).

Dihubungi secara terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir menerangkan, pelaku tabrak lari bisa dikenakan Pasal 312 jo Pasal 310 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelaku kata dia, dapat dijerat kurungan penjara selama lima tahun serta denda senilai Rp 10 juta.

Baca Juga: Sopir Ungkap Ratna Sarumpaet Menolak Jumpers Prabowo Sikapi Pemukulan

"Bisa dikenakan Pasal 312 terkait tabrak lari junto 310 ayat 3 terkait menabrak hingga korban meninggal pada Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan hukuman kurungan 5 tahun, dendanya Rp 10 juta," terang Nasir.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan antar jenazah Naufal Rosyid. (Dok Anies)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan antar jenazah Naufal Rosyid. (Dok Anies)

Seperti diberitakan sebelumnya, Naufal (24) meninggal dunia saat sedang bertugas membersihkan jalan di bawah jalan layang Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Selasa (26/3/2019).

Naufal menjadi korban tabrak lari oleh pengendara motor sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah kejadian Naufal sempat dibawa oleh rekan-rekannya ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong hingga Minggu (31/3/2019) ia menghembuskan nafas terakhirnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI