KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Terkait Korupsi Izin Tambang

Selasa, 02 April 2019 | 11:11 WIB
KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Terkait Korupsi Izin Tambang
Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, di Jakarta, Rabu (12/7/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, Selasa (2/4/2019), hari ini.

Heru rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

"Kapasitas Heru kami periksa sebagai saksi untuk tersangka ASW ( Aswad Sulaiman)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi berbeda. Kasus pertama Aswad yakni terkait korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014. Dari praktik korupsi itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Baca Juga: Diundang ke Balai Kota, Anies Sebut Keluarga Almarhum Naufal Masih Trauma

Kemudian kasus kedua, Aswad juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin kuasa pertambangan di lingkungan Pemkab Konawe Utara. Selama periode 2007-2009, Aswad diduga menerima suap senilai Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI