Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag, KPK Periksa Guru Besar UIN Sunan Ampel

Selasa, 02 April 2019 | 10:57 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag, KPK Periksa Guru Besar UIN Sunan Ampel
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Guru Besar Fakultas Dakwah UIN Sunan Ampel, Nur Syam dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Nur Syam yang juga Mantan Sekretaris Jenderal Kemenag periode 2014-2018, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy.

"Kami periksa Nur Syam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

KPK juga memanggil dua anggota panitia seleksi jabatan di Kemenag, yakni Farah Yuliana dan Fiestyo Imanta Santoso. Kemudian Septian Saputra selaku tim pelaksana seleksi jabatan di Kemenag.

Baca Juga: Heboh Ma'ruf Amin Dihadang Pendukung Prabowo di Madura, Begini Sikap BPN

Menurut Febri, ketiga saksi ini juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untik tersangka Romahurmuziy.

Dalam kasus jual beli jabatan, Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu terungkap setelah KPK menangkap Rommy di Surabaya, Jawa Timur.

Selain Rommy, KPK juga menangkap Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di Kanwil Kementerian Agama, Jawa Timur.

Baca Juga: Kampanye Prabowo Hari Ini ke Padang, Optimis Menang di Atas 85 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI