Dikira Istri, Gadis 15 Tahun Diperkosa Ayah Sendiri

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 02 April 2019 | 06:25 WIB
Dikira Istri, Gadis 15 Tahun Diperkosa Ayah Sendiri
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang ayah, yang memerkosa puterinya yang berusia 15 tahun karena mengira gadis malang itu adalah istrinya sendiri, divonis penjara selama 2,5 tahun di sebuah pengadilan di Hong Kong pada Senin (1/4/2019).

"Ini dalah kasus yang tidak biasa dengan fakta-fakta yang ganjil," kata Hakim Pengadilan Tinggi Amanda Woodcock sebelum menjatuhkan vonis atas YCK, lelaki berusia 59 tahun itu.

Dalam sidang diketahui bahwa lelaki yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu lahir di China daratan dan pindah ke Hong Kong pada 1970an. Ia menikah dengan istrinya di China daratan dan baru berkumpul bersama di Hong Kong pada tahun 2000.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada 22 Maret 2018 silam. Ketika itu sang ayah pulang dalam kondisi mabuk dan naik ke ranjang puterinya.

Dalam penyidikan, gadis yang disebut sebagai X itu mengaku bahwa ia merasa ayahnya mengira dirinya sebagai ibunya. Ia berusaha memberitahu dan menghentikan ayahnya, tetapi upayanya gagal.

Sementara sang ayah, dalam pengakuannya kepada polisi, mengatakan bahwa ia mengira puterinya sebagai istrinya. Ia segera menghentikan aksinya kala menyadari telah seranjang dengan anak gadisnya.

Awalnya YCK ditawari jaksa untuk mengaku bersalah dalam kasus hubungan sedarah atau inses, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Jika tidak, ia diancam hukuman seumur hidup dengan pasal pemerkosaan.

Tetapi hakim Woodcock keberatan. Ia menilai YCK justru akan lebih diuntungkan jika dikenai pasal inses, karna lelaki akan beralasan melakukan kejahatan dalam kondisi mabuk atau tidak sadar.

Tetapi YCK bersikeras siap mengaku bersalah dalam dakwaan apa saja, agar puterinya serta istrinya tak perlu dilibatkan terlalu jauh dalam kasus tersebut. Alhasil dalam pengadilan Senin, ia dijatuhi vonis bersalah dalam kasus pemerkosaan.

Hakim Woodcock pun menjatuhkan hukuman lebih ringan pada YCK, karena ia menilai sang ayah menyesali perbuatannya dan bersedia mengaku bersalah agar puteri serta istrinya tak perlu dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. [South China Morning Post]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI