Perantauan Tak Bisa Nyoblos Sembarangan di Kampung Orang, Ini Syaratnya

Selasa, 02 April 2019 | 06:20 WIB
Perantauan Tak Bisa Nyoblos Sembarangan di Kampung Orang, Ini Syaratnya
Komisioner KPU, Viryan Aziz . (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

MK membolehkan masyarakat kembali mengurus pindah memilih hingga H-7 sebelum hari pencoblosan serta membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) jika belum memiliki KTP elektronik. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI