MK membolehkan masyarakat kembali mengurus pindah memilih hingga H-7 sebelum hari pencoblosan serta membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) jika belum memiliki KTP elektronik. (Antara)
Perantauan Tak Bisa Nyoblos Sembarangan di Kampung Orang, Ini Syaratnya
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Selasa, 02 April 2019 | 06:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Klaim Tak Punya Wewenang, KPU 'Lempar Bola' ke Bawaslu soal Sikap Tak Netral Prabowo di Pilkada
11 November 2024 | 07:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI