Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan para perantau yang memiliki KTP elektronik bisa mencoblos di daerah lain. Namun syaratnya harus mengurus surat pindah memilih sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 210 Ayat 1.
Batas maksimal pemilih berpindah TPS adalah 30 hari sebelum pemilihan berlangsung. MK memutuskan batas waktu pindah pemilih sampai dengan H-7 atau 10 April. Namun itu hanya diperuntukkan bagi warga yang sakit di rumah sakit, tertimpa bencana alam, tahanan di lapas atau rutan dan menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara.
"Ya boleh, kan kemarin syaratnya pindah memilih sampai dengan H-30 untuk yang pindah domisili. Kurang dari H-30 sudah tidak bisa," kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/4/2019).
"Sesuai dengan putusan MK, paling lambat H-7 pencoblosan pemilu, atau sampai dengan 10 April. Kecuali kalau ada orang sakit, korban bencana alam, tahanan di lapas atau rutan, menjalankan tugas pada saat pemungutan suara," jelas Viryan.
Baca Juga: Gertakan Amien Rais Dijawab Ini oleh KPU dan Bawaslu
Mengenai salah satu ketua RT di Jakarta yang melarang para perantau untuk pindah pemilih, Viryan menjelaskan, karena si perantau tersebut sudah lewat dari H-30 yang ditetapkan.
Atau, lanjut dia, perantau itu bukan pemilih yang memiliki kriteria, sedang sakit di rumah sakit, tertimpa bencana alam, tahanan di lapas atau rutan dan menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara.
"Ya, karena sudah melewati dari H-30. Yang diperpanjang sampai dengan 10 April sesuai dengan putusan MK untuk keadaan tertentu," ucapnya.
Oleh sebab itu, tambah Viryan, apabila ada masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih, maka sudah tidak bisa. Perantau bisa memilih apabila memenuhi syarat warga yang sakit di rumah sakit, tertimpa bencana alam, tahanan di lapas atau rutan dan menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara.
"Tidak bisa, kecuali orang yang sedang menjalankan tugas, dan yang sesuai KPU," tuturnya.
Baca Juga: Pemilu Makin Dekat, BPN Gencar Dorong KPU Benahi DPT 'Hantu'
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi sebagian terkait sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.