Periksa Kelayakan Gedung Jakarta, Kementerian PUPR: Masyarakat Bisa Usulkan

Selasa, 02 April 2019 | 01:35 WIB
Periksa Kelayakan Gedung Jakarta, Kementerian PUPR: Masyarakat Bisa Usulkan
Deretan gedung perkantoran dan apartemen terlihat dari kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (23/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Komite Keselamatan Konstruksi untuk pemeriksaan bangunan gedung di Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan tersebut meliputi bangunan yang umurnya delapan tahun ke atas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, terkait terjadinya peristiwa kebakaran, atau keruntuhan dari kegagalan pembangunan. Makanya, pihaknya melakukan pencegahan lebih awal dan bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.

Adapun gedung yang akan diperiksa meliputi tiga kelompok, yaitu bangunan apartemen menengah bawah, gedung perkantoran, dan gedung pusat perbelanjaaan. Untuk apartemen dan gedung perkantoran, kriteria yang akan diperiksa memiliki tinggi 8 lantai lebih, sedangkan untuk pusat perbelanjaan yang berumur lebih dari 10 tahun.

"Saat ini kita prioritaskan terlebih dahulu bangunan yang 8 lantai ke atas. Kemudian umurnya 8 tahun yang sifatnya menengah ke bawah, servisnya lebih rendah," ujar Syarif Burhanuddin, Senin (1/4/2019).

Baca Juga: Ma'ruf Amin Janji Bikin Gedung Budaya seperti Opera Sydney

Metode untuk pemeriksaan gedung sendiri antara lain terkait komitmen pengelola gedung, dokumen perizinan, dan komponen bangunan yang terkait. Nantinya akan ada tiga poin penilaian yaitu sangat patuh, patuh, dan kurang patuh.

Syarif menambahkan, saat ini ada tiga gedung yang sudah diperiksa, antara lain yakni Grand Indonesia, Apartemen Rajawali Edelweiss dan Blok M Plaza. Pemeriksaan ini sudah berjalan tiga bulan, dan secara keseluruhan masih mendata gedung yang akan diperiksa.

"Kalau yang menengah ke bawah delapan lantai ke atas, (ada sebanyak) 168 kalau tidak salah," terangnya.

Bila dalam pemeriksaan bangunan tidak layak atau kurang memenuhi dokumen, laporannya akan diserahkan oleh Gubernur Jakarta dan Menteri PUPR. Syarif menambahkan, masyarakat bisa mengusulkan apabila apartemen yang ditempatinya ingin diperiksa, karena proses ini terbuka untuk publik.

Diketahui, latar belakang digelarnya pemeriksaan tersebut karena beberapa kegagalan gedung yang terjadi. Antara lain ketika pada tanggal 15 Januari 2018 selasar gedung Bursa Efek Indonesia runtuh, kebakaran di Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Januari 2019, dan kebakaran di Mal Taman Anggrek pada 20 Februari 2019.

Baca Juga: DKI Akan Periksa Pengelolaan Air dan Limbah di 80 Gedung Tinggi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI