Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) itu merupakan sidang keenam bagi Ratna.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi akan menghadirkan empat saksi sekaligus dalam persidangan.
"Ada empat saksi untuk (sidang) besok. Saksi-saksi tersebut merupakan orang-orang yang ada di rumah terdakwa," ujar Supardi saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).
Tiga dari empat saksi telah mengkonfirmasi kehadirannya. Hanya saja, Supardi enggan membeberkan identitas saksi-saksi tersebut.
Baca Juga: Fahri Hamzah Siap Jadi Penjamin, Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota
"Tiga saksi sudah konfirmasi hadir dan satu saksi masih menunggu keterangan dari rumah sakit," jelasnya.
Sebelumnya, pada sidang kelima, Selasa (26/3/2019) JPU menghadirkan enam orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sedangkan tiga saksi lainnya dari pihak RSK Bedah Bina Estetika. Yaitu dr. Sidik Setiamihardja, drg. Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysius Sihombing.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).