Sidang Prostitusi Online, Vanessa Angel Akui Terima Rp 35 Juta

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 01 April 2019 | 21:07 WIB
Sidang Prostitusi Online, Vanessa Angel Akui Terima Rp 35 Juta
Vanessa Angel menjalani Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/4/2019). [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat dihadirkan sebagai saksi di pengadilan, artis Vannessa Angel mengaku jika dirinya menerima uang sebesar Rp 35 juta dari seorang mucikari. Artis film televisi (FTV) itu menyangkal jika dirinya menerima uang sebesar Rp 80 juta.

"Memang tadi terungkap dalam persidangan, ketika VA mengatakan dia terima Rp 35 juta, tapi berita yang beredar di luar Rp 80 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto, Senin (1/4/2019).

Dijelaskan Novan, dari berita yang beredar, Vanessa merasa keberatan dan kecewa dengan nominal yang tersebar.

"Jadi mengenai berita itu VA memang mengatakan tadi dalam persidangan dia kecewa dengan pemberitaan itu, itu saja. Tapu itu kan belum pemeriksaan keseluruhan perkara, baru satu saksi saja," jelasnya.

Baca Juga: Keren Banget, Sejarah Kota Blitar Diperagakan Lewat Pawai Budaya

Untuk itu, tambah Novan, apa yang disampaikan VA akan terungkap setelah adanya pemeriksaan dua muncikari ES dan TN.

"Jadi nanti ketika mereka terperiksa sebagai terdakwa terlihat yang diterima secara real berapa. Kita belum memeriksa Endang dan Tentri," katanya.

Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus dua terdakwa muncikari prostitusi online Endang Siska (ES) dan Tentri Novanta (TN) di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, digelar tertutup. Dalam sidang itu, ada Vanessa Angel, tersangka prostitusi online.

Pantaun Suara.com, dari empat saksi yang dipanggil dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, hanya saksi Vanessa Angel yang terlihat hadir.

Sementata Avriellya Shaqqilla dan pengguna Vanessa, Rian Subroto tidak terlihat dalam ruang sidang.

Baca Juga: Hampir Dua Tahun Jadi Tersangka, Markus Nari Akhirnya Ditahan KPK

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI