Wacana People Power-nya Dinilai Menghina Peradilan, Amien Rais: Ngawur!

Senin, 01 April 2019 | 17:42 WIB
Wacana People Power-nya Dinilai Menghina Peradilan, Amien Rais: Ngawur!
Amien Rais saat menggelar pertemuan Ayana Mid Plaza, Jakarta. (suara.com/ria rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Amien Rais menolak wacana people power atau mengerahkan kekuatan rakyat yang disebutnya, sebagai bentuk penghinaan terhadap peradilan atau contempt of court.

Amien malah menilai, pemikiran people power sebagai bentuk contempt of court itulah sebagai pemikiran asal-asalan.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyayangkan ucapan Amien Rais yang menilai tak ada gunanya membawa perkara kecurangan ke MK. Menurut Fajar, ucapan Amien Rais sama saja dengan contempt of court.

"Wah nggak, ngawur itu ngawur," kata Amien saat ditemui di Ayana MidPlaza, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).

Baca Juga: Data BPS: 1,27 Juta Turis Plesiran di Indonesia, Asal Malaysia Mendominasi

Pokok permasalahan yang memicu Amien ingin mengadakan people power ialah dugaan kecurangan melalui Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hingga kini masih bermasalah.

Menurutnya jika kecurangan itu terbukti benar terjadi, maka Amien tak segan untuk mengerahkan massa ke Monas sebagai bentuk people power.

"Jika DPT-nya tidak efektif karena penuh dengan ghost voters, insyaallah setelah pemilu dan kita punya bukti kalau ada kecurangan yang masif dan terstruktur, saya akan mendorong massa turun ke jalan, ke Monas untuk menggunakan people power," ujar Amien.

"Kita tidak percaya MK, jadi kita harus menyelesaikan masalah dengan cara kita sendiri," katanya.

Untuk diketahui, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyesalkan pernyataan Amien Rais yang menyebut tidak ada gunanya membawa perkara kecurangan Pemilu ke MK.

Baca Juga: Direspons Positif, Lagu Adu Rayu Akan Difilmkan

Menurut Fajar, pernyataan itu bisa dikategorikan sebagai contempt of court atau perbuatan merongrong kewibawaan lembaga peradilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI