Suara.com - Sebanyak 20 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (1/4/2019).
Ke-20 orang saksi tersebut bersaksi untuk terdakwa Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Dalam persidangan, jaksa KPK, I Wayan Riana, memeriksa para saksi terkait pemberian sejumlah uang dan fasilitas jalan-jalan ke Thailand untuk memuluskan proyek Meikarta.
Empat orang yang merupakan pimpinan DPRD, yakni Sunandar, Mustakim, Daris, dan Jejen Sayuti, diperiksa jaksa terkait pemberian uang Rp 300 juta dari Neneng Rahmi.
Baca Juga: Amien Rais: Ada Lembaga yang Membusukan Diri Sebar DPT Abal-abal
"Pemberian uang bagaimana?," tanya Riana kepada Mustakim seperti dikutip dari Antara.
"Saat itu sore hari saya di sekitar kantor, ibu Neneng Rahmi yang memberikan ke saya Rp 300 juta, saya bagi berempat, dibagi masing-masing mendapat Rp 75 juta," ungkap Mustakim.
Setelah itu jaksa menanyakan pembagian uang tersebut kepada yang menerima. Salah satunya adalah Sunandar selaku ketua DPRD Bekasi.
"Apakah saksi menerima yang Rp 75 juta?," tanya Riana kepada Sunandar.
"Iya, Itu dari Pak Mustakim," jawab Sunandar.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi Masih Melakukan Pemberkasan
Usai keterangan para saksi, Rahmi menyebutkan, ada aliran dana sebesar Rp 1 miliar yang diberikan dalam empat kali pemberian.