MUI Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Fatwa Golput Haram

Senin, 01 April 2019 | 16:26 WIB
MUI Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Fatwa Golput Haram
Ketua Bidang Fatwa MUI Huzaimah. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak pernah mengeluarkan fatwa golput haram. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Huzaimah.

Meski begitu, Huzaimah mengatakan fatwa golput haram yang disebut-sebut selama ini, sudah ada sejak tahun 2009. Lebih lanjut, Huzaimah menjelaskan fatwa tersebut tidak eksplisit menyebut fatwa golput haram.

Mengenai fatwa tersebut, kata Huzaimah, sudah dikeluarkan lewat Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pada tahun 2009.

Ia menjelaskan salah satu poin dalam fatwa tersebut menjelaskan haram hukumnya, jika ada pemimpin yang telah memenuhi syarat sesuai ajaran umat muslim, namun orang tersebut tidak memilih maka haram hukumnya.

Baca Juga: Hilangkan Efek Pilpres, Ma'ruf Janji Jika Menang Mau Rangkul Lawan Politik

Syarat-syarat yang dimaksud MUI sendiri meliputi sifat amanah, fatanah atau cerdas, tabligh dan jujur.

"MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa haram golput, hanya menyebutkan disitu di poin lima-nya itu, bahwa orang yang sama sekali tidak memilih pemimpin, padahal ada pemimpin yang memenuhi syarat itu haram. Itulah yang diartikan oleh wartawan golput itu," kata Huzaimah usai diskusi bertajuk 'Efektifitas Fatwa Haram Golput Tingkatkan Partisipasi Pemilih' di Media Center, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2019).

"Kita enggak mau mengatakan golput dalam fatwa. Intinya kalau orang tidak mau memilih sama sekali, padahal ada pemimpin yang memenuhi syarat maka dia haram hukumnya," lanjutnya.

Huzaimah mengungkapkan alasan pihaknya mengeluarkan fatwa tersebut ketika itu lantaran ada permintaan dari beberapa pihak. Menurutnya, mereka kahwatir banyak masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya saat Pemilu lantaran dinilai pesta demokrasi tersebut tidak memberikan dampak apa-apa terhadap pemilih.

Lebih lanjut, Huzaimah juga menegaskan fatwa tersebut tidak ada kaitannya dengan pencalonan Ketua MUI Maruf Amin sebagai calon wakil presiden pendamping Calon Presiden petahana Joko Widodo.

Baca Juga: Sebelum Putuskan Pelihara Anjing, Pastikan Anda Penuhi Kriteria Ini

Sebab, fatwa tersebut sudah ada jauh sebelum Maruf Amin mencalonkan diri sebagai cawapres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI