Suara.com - Seorang pria bernama Eko Mulyana (30), tewas usai dikeroyok dua orang yang terpengaruh minuman alkohol di sebuah kave di Kavling Pulonyamuk, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Sabtu, (30/3/2019).
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Elman mengatakan, kejadian bermula ketika korban keluar dari dalam kafe dan bertemu dua orang pelaku yakni Piyan dan Ose.
"Kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, di kafe Kavling Pulonyamuk, pelaku dan korban terlibat perkelahian di halaman depan kafe," kata Elman, Senin, (1/4/2019).
Ketika keluar dari dalam kafe, kedua pelaku dan korban saling tatap lalu salah satu di antaranya tidak senang dan emosi. Cekcok sempat terjadi hingga akhirnya pelaku Piyan mengeluarkan senjata tajam dan membacok korban.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi Masih Melakukan Pemberkasan
"Karena emosi dan terpengaruh alkohol jadi pelaku marah ketika mereka saling tatap," ujar Elman.
Selanjutnya, pekaku Ose juga mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan langsung mengeroyok korban hingga mengalami luka parah di bagian kepala, tangan dan dada.
"Korban tidak bisa berbuat apa-apa karena pelaku bertubi-tubi menyerang," katanya.
Melihat korbannya tidak berdaya, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Pengunjung kafe dan warga sekitar lalu membawa korban ke RSUD Kabupaten Bekasi.
"Karena mengalami luka yang cukup parah korban sempat mendapat perawatan medis tapi nyawanya tidak tertolong," imbuh Elman.
Baca Juga: Kemlu Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Kampanye Jokowi di Arab Saudi
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Hasilnya identitas kedua pelaku dapat diketahui dan tidak memerlukan waktu lama, keduanya dapat diringkus.
Kedua pelaku ditangkap di daerah Bekasi, penangkapan oleh tim Reskrim Polsek Cikarang Barat di-back up Tim Cobra Polres Metro Bekasi.
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Barat, mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kontributor : Dede Tiar