Kedua pelaku ditangkap di daerah Bekasi, penangkapan oleh tim Reskrim Polsek Cikarang Barat di-back up Tim Cobra Polres Metro Bekasi.
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Barat, mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kontributor : Dede Tiar
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi Masih Melakukan Pemberkasan