Suara.com - Kementerian Palestina Urusan Luar Negeri dan Ekspatriat mengutuk keras sikap Kementerian Luar Negeri Brasil dan pernyataan resmi Brasil berkaitan dengan pembukaan kantor perdagangan dengan status diplomatik di Al-Quds (Jerusalem), yang diduduki.
Kementerian memandang posisi itu sebagai pelanggaran nyata terhadap keabsahan dan resolusi internasional serta agresi langsung terhadap rakyat Palestina dan hak-hak mereka.
Kemlu Palestina juga memandang pembukaan kantor dagang di kota tersebut sebagai persetujuan bagi tekanan Amerika dan Israel untuk melanggengkan pendudukan dan kegiatan permukiman, me-Yahudi-kan dan mencaplok Al-Quds, yang diduduki, serta pemberlakuan paksa hukum Israel atasnya.
Kementerian itu menekankan akan mengontak duta besar Brasil untuk konsultasi agar kementerian tersebut bisa mengambil keputusan yang sesuai guna menghadapi situasi semacam itu.
Baca Juga: Era Baru Kekaisaran Jepang Diberi Nama Reiwa
Kementerian tersebut kembali menekankan bahwa Al-Quds adalah bagian tak terpisahkan wilayah Palestina, yang diduduki pada 1967. Kementerian juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah Amerika serta pendudukan Israel, serta negara-negara yang mengikuti langkah AS dan tindakan Israel itu, takkan memberi penguasa pendudukan hak atas Al-Quds Timur dan daerah sekitarnya. (Antara)