DPR RI Luncurkan Perangkat Bantu Daring Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Senin, 01 April 2019 | 14:54 WIB
DPR RI Luncurkan Perangkat Bantu Daring Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo beserta anggota DPR lainnya dan juga Koordinator Southeast Asian Parliamentary Working Group on Freedom of Religion and Belief Desi Hanara.meluncurkan alat Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (1/4/2019). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. yang akrab disapa Bamsoet, meluncurkan perangkat bantu daring (online toolkit) tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB).

Bamsoet mengatakan peluncuran tersebut hasil kerjasama dengan ASEAN Parlimentarians for Human Right (APHR) dan National Democratic Instituite (NDI).

Bamsoet menuturkan alat bantu daring KBB dapat di akses pada laman situs www.forb-asia.org. Selain itu, laman tersebut juga akan ditautkan dalam situs resmi DPR RI di www.dpr.go.id.

Bamsoet berharap dengan diluncurkannya alat bantu daring KBB anggota DPR dapat membagikan pengalamannya terkait nilai-nilai pluralisme dan kebhinekaan Indonesia.

Baca Juga: Siswa SLB di Depok yang Mengikuti UN Didampingi 2 Pengawas

"Dalam website tersebut terdapat berbagai materi yang berhubungan dengan hak asasi manusia. Khususnya yang berhubungan dengan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Setiap anggota DPR RI dapat memanfaatkan perangkat bantu daring tersebut untuk membagikan berbagai pengalaman mereka tentang Indonesia," kata Bambang saat meluncurkan perangkat bantu daring KBB, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/04/2019).

Bamsoet menambahkan peluncuran alat bantu daring KBB tersebut juga bagian dari semangat DPR RI yang sejalan dengan semangat bangsa Indonesia dalam melindungi dan menjamin kebebasan rakyatnya dalam memeluk agama dan beribadat sesuai ajaran agama yang diyakininya.

Hal itu, kata Bamsoet sebagaimana telah diatur dalam konstitusi negara, Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan mereka masing-masing.

"Ini menunjukan, dari segi legal konstitusional, negara telah hadir mengayomi seluruh rakyat Indonesia untuk beragama dan berkeyakinan sesuai kepercayaan yang dianutnya," ungkapnya.

Selain itu, Politisi Partai Golkar itu mengatakan selain dimanfaatkan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, perangkat bantu daring tersebut juga diharapkan bisa memberikan informasi sekaligus memperkuat jaringan setiap anggota DPR RI.

Baca Juga: Ngaku Diperintah Kapolres Dukung Jokowi, AKP Sulman akan Diperiksa Propam

Sehingga, kata Bamsoet, antar anggota parlemen, khususnya dari kawasan Asia Tenggara, bisa saling membagikan pengalaman keberhasilan (best practise) di tingkat regional maupun internasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI