Suara.com - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengungkapkan anggotanya yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN masih jauh dari harapan. Padahal KPK telah memberi batas waktu hingga 31 Maret 2019 kemarin.
Bamsoet mengatakan, sebagai pimpinan terus mendorong anggotanya untuk membuat laporan tahunan LHKPN. Meskipun aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme hanya mewajibkan anggota DPR melaporkan LHKPN di awal dan diakhiri masa jabatannya.
Hal itu tertuang dalam Pasal 5 ayat 3, yang berbunyi; Setiap penyelanggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
"Tentu sebagai pimpinan kami akan terus mendorong kepada para anggota melalui pimpinan fraksi untuk anggota membuat laporan tahunan. Walaupun, sesungguhnya itu bukan suatu hal yang diatur undang-undang, yang diatur undang-undang adalah awal jabatan ketika mereka dilantik dan akhir jabatan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Baca Juga: Polisi Memburu Penabrak Pasukan Oranye Naufal Rasyid, Ada CCTV
Kendati demikian, Bamsoet mengatakan, tidak ada salahnya bila anggotanya melaporkan LHKPN setiap tahun. Meski kenyataannya hasilnya anggotanya yang melaporkan LHKPN setiap tahunnya masih di bawah harapan.
Politisi Partai Golkar itu menduga penyebab minimnya anggota DPR yang melaporkan LHKPN lantaran sebagian besar dari anggota DPR disibukan dengan agenda pemilu. Terlebih, Pemilu 2019 ini berjalan secara serentak.
"Jadi memang mereka lagi bekerja keras mensuskseskan agenda nasional dengan tiga hal tadi, sukses presiden, sukses caleg, sukses partai," katanya.