Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang merupakan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un akhirnya bisa bernafas lega. Perempuan Vietnam Doan Thi Huong yang awalnya terancam hukuman mati atas kasus tersebut hari ini divonis hukuman penjara tiga tahun empat bulan oleh hakim Malaysia.
Vonis itu dijatuhkan atas dakwaan baru yang lebih ringan. Dengan vonis itu, pengacara Doan menyatakan, kliennya akan bebas pada bulan depan. Doan mengaku senang atas putusan yang dijatuhkan kepada itu.
"Saya senang, ini hukuman yang adil," kata Doan seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (1/4/2019).
"Ini adalah penilaian yang adil, saya berterima kasih pada pemerintah Malaysia dan pemerintah Vietnam," imbuh perempuan berumur 30 tahun itu.
Baca Juga: KPK: Hotel Tak Setorkan Pajak Termasuk Pidana Korupsi
Hakim Azmi Ariffin dalam putusannya hari ini di Pengadilan Tinggi Shah Alam, memerintahkan hukuman penjara itu dimulai sejak tanggal penangkapan Doan, yakni pada 15 Februari 2017. Mendengar putusan itu, Doan langsung membungkuk di depan hakim.
"Anda akan segera kembali ke negara Anda dan kembali ke keluarga Anda," ucap Hakim Azmi usai menjatuhkan vonis, seperti dilansir dari The Star.
Sebelumnya, jaksa penuntut mendakwa Doan dengan dakwaan baru yang lebih ringan. Doan didakwa melanggar aturan hukum Malaysia yakni menyebabkan luka dengan senjata atau cara-cara berbahaya. Dakwaan baru ini lebih ringan dari dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dituduhkan kepada perempuan Vietnam itu.
Pada dakwaan sebelumnya, Doan dijerat dengan Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Dalam kasus ini, Doan semula didakwa mengusapkan racun VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
WNI Dinyatakan Bebas
Baca Juga: Rocky Gerung: Logis Jika Golput Ditujukan ke Petahana Bukan ke Oposisi
Berbeda dengan Doan, terdakwa lain, Siti Aisyah yang merupakan seorang WNI di Malaysia dinyatakan bebas dari tuduhan. Hal ini setelah jaksa mencabut dakwaan atas intruksi Jaksa Agung Malaysia.