Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan hotel yang tidak menyetorkan pungutan pajak yang dipotong dari para tamunya masuk dalam tindak pidana korupsi.
"Pungutan pajak tersebut merupakan pendapatan daerah yang dititipkan ke pemilik hotel untuk disetorkan," kata Basaria saat memberi pengarahan dalam penandatanganan kerja sama monitoring pembayaran pajak secara daring melalui perbankan oleh pemerintah daerah se-Jawa Tengah di Semarang, Senin (4/1/2019).
Ia mencontohkan ketika menginap di hotel, tamu akan dikenai pajak 10 persen dari biaya yang harus dibayarnya.
Pajak 10 persen inilah, menurut dia, pendapatan daerah yang dititipkan kepada pemilik hotel untuk nantinya dibayarkan.
Baca Juga: Barbie Kumalasari : Lucinta Luna Pernah Didekati Richard Kyle
"Kalau hotel tidak menyetorkan (pajak), itu korupsi," tegasnya.
Hasil penelitian Litbang KPK, kata dia, mencatat potensi penerimaan Indonesia jika tidak terjadi kebocoran akan mencapai sekitar Rp4 ribu triliun. Namun kenyataannya, menurut dia, APBN Indonesia hanya sekitar Rp 2 ribu triliun.
Ia menyebut masih banyak potensi pendapatan di daerah yang bisa dioptimalkan. Menuturnya, potensi pendapatan tersebut berasal dari pajak hotel, restoran, tempat hiburan, serta parkir.
"KPK sudah tidak lagi hanya peduli soal keuangan negara yang dipakai pejabat penyelenggara negara, namun sudah mulai pada berapa penerimaan seluruh daerah kalau tidak bocor," katanya.
Oleh karena itu nantinya, kata dia, bank akan bekerja sama dengan hotel, restoran dan temlat hiburan, sehingga pajak yang dipungut otomatis masuk ke kas daerah. (Antara).
Baca Juga: Mau Diperiksa Kasus Penyelewengan Dana, Bendahara Desa di Blitar Menghilang