BPN: Langgar UU Jika Eks Kapolsek Pasirwangi Dimutasi karena Dukung Prabowo

Senin, 01 April 2019 | 11:44 WIB
BPN: Langgar UU Jika Eks Kapolsek Pasirwangi Dimutasi karena Dukung Prabowo
Jubir BPN Prabowo - Sandiaga, Ferdinand Hutahaean. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis dimutasi ke Polda Jawa Barat karena dianggap mendukung Capres – Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga, Ferdinand Hutahaean menilai ada pelanggaran serius di dalamnya.

Sulman Azis merasa dizalimi setelah dimutasi lantaran dirinya hanya bertugas sebagai kapolsek untuk mengamankan acara deklarasi Prabowo – Sandiaga di daerahnya. Ferdinand menyebut mutasi itu termasuk ke pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

“Pelaku yang menyuruh dapat dipidana karena sudah tidak netral. Ada pelanggaran UU di sana,” kata Ferdinand dalam keterangan persnya, Minggu (31/3/2019).

Ferdinand melihat kejadian tersebut sebagai bukti jika saat ini Polri tidak lagi berlaku netral. Menurutnya, Polri kini tengah diseret oleh kepentingan kekuasaan. Karena itu, Ferdinand menilai jika peristiwa tersebut disebabkan oleh posisi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang juga maju sebagai calon presiden dari petahana.

Baca Juga: Bamsoet Curiga Pengakuan Eks Kapolsek Pasirwangi untuk Adu Domba Polisi

Dengan melihat adanya pelanggaran UU di balik mutasi Sulman, Ferdinand kini mempersilahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyikapi kasus tersebut. Dirinya menyebut kalau pelanggaran tersebut masuk ke dalam kategori pidana pemilu dengan ancaman hukuman penjara.

“Sekarang kita lihat Bawaslu apakah akan bekerja atau diam membiarkan pelanggaran ini terjadi begitu saja. Ini adalah pidana pemilu yang diancam kurungan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz angkat bicara terkait dimutasi ke Polda Jawa Barat karena dianggap tidak netral mendukung calon presiden nomor urut dua Prabowo - Sandiaga.

Sulman menegaskan dirinya seperti dizalimi. Padahal, ia hanya menjalankan tugas sebagai kapolsek untuk memastikan kegiatan deklarasi Prabowo - Sandi pada tanggal (25/2/2019) di wilayah Kecamatan Pasirwangi, Jawa Barat agar berjalan sesuai ketentuan.

Sulman Aziz juga mengungkapkan mendapatkan instruksi dari Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna untuk mendukung Jokowi - Maruf Amin di Pilpres 2019. Kapolres Garut mengatakan jika Jokowi kalah di wilayahnya, maka dia akan menghukum semua jajarannya.

Baca Juga: Eks Kapolsek Dimutasi Gara-gara Prabowo, BPN: Bukti Kecurangan Jokowi

Perintah itu keluar pada Februari 2019 dalam sebuah rapat di Polres Garut. Perintah itu dikeluarkan sebelum acara deklarasi dukungan Prabowo - Sandiaga di Pasirwangi berlangsung pada 25 Februari lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI