KPK Periksa 3 Pejabat Kemenag Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Senin, 01 April 2019 | 11:11 WIB
KPK Periksa 3 Pejabat Kemenag Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Mohammad Farid Wadjdi selaku Wakil Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama. Farid dipanggil KPK dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenang.

Selain Farid, penyidik turut menanggil Iwan Kurniawan selaku Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama dan Yennie Poetri selaku Tim Seleksi Administrasi Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenang.

"Ketiganya diperiksa kapasitas sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).

Dalam kasus jual beli jabatan, Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Rommy di Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Bamsoet Curiga Pengakuan Eks Kapolsek Pasirwangi untuk Adu Domba Polisi

Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI