Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Hari ini, penyidik KPK memanggil politikus Partai Golkar Markus Nari.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan eks anggota Komisi II DPR RI itu akan diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Penyidik periksa MN (Markus Nari) dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terkait pemeriksaan terhadap Markus Nari. Meski sudah berstatus sebagai tersangka, penyidik KPK urung melakukan penahanan terhadap Markus.
Baca Juga: Gigi Al Ghazali di Foto Ini Bikin Salah Fokus, Warganet : Kok Kuning Sih?
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.