Ia menceritakan kejadian berawal ketika pelapor atas nama Roni Sofia (28) membeli TBS milik masyarakat menggunakan mobil Mitsubishi L300 BA 8025 BJ.
Sewaktu Roni hendak menimbang TBS yang akan dibeli dari masyarakat, mobil tersebut dibawa orang tidak dikenal pada Sabtu (30/3) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelapor berupaya untuk mengejar, namun mobil tersebut melaju kencang, sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Agam.
Kemudian debt collector dari PT Bintang Barat Sumatera melarikan mobil tersebut ke arah Lubukbasung. Sesampai di Siguhung Kecamatan Lubukbasung, terjadi kejar-kejaran sehingga mobil Mitsubishi L300 menabrak salah seorang pengendara sepeda motor dan mereka terus melaju ke arah Maninjau.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan 1 April Hari Penyiaran Nasional
Melihat hal itu, masyarakat Lubukbasung dan Tanjungraya ikut mengejar serta melempari mobil itu dengan batu.
Sesampai di Simpang Empat Maninjau, pelaku terkepung oleh sekitar 500 warga dan mobil pickup masuk ke Kantor Koramil 05 Tanjungraya. Keenam pelaku diamankan oleh anggota Koramil, Polsek Tanjungraya, dan Polres Agam.
Kondisi mobil dalam keadaan rusak pada bagian kaca, ban kanan habis hanya tinggal peleknya saja. Sementara M dalam kondisi kritis diduga terkena lemparan batu saat dikejar massa dan M dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung.
M meninggal dunia saat tiba di RSUD Lubukbasung dan jasad M telah diserahkan ke pihak keluarga setelah pihaknya memberikan pemahaman terhadap kejadian tersebut.
"Sebelum serah terima jasad M, keluarga membuat surat pernyataan dan surat untuk tidak diautopsi," katanya.
Baca Juga: Jelang Dua Minggu Pemilu, Dua Juta Surat Suara Belum Dilipat di Lebak