Satu Debt Collector Tewas Diamuk Massa, 4 Jadi Tersangka Perampasan Mobil

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 01 April 2019 | 08:40 WIB
Satu Debt Collector Tewas Diamuk Massa, 4 Jadi Tersangka Perampasan Mobil
Ilustrasi seorang debt collector (juru tagih) babak belur dihakimi warga di Perumahan Citra Raya, Jalan Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten, Minggu (12/8/2018). (Suara.com/Anggy Muda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menetapkan empat debt collector atau juru tagih sebagai tersangka perampasan mobil Mitsubishi pickup L300 milik Cen (35) warga Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung pada Sabtu (30/3/2019).

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza mengatakan, keempat debt collector itu berinisial D, M, T, dan N.

"Tersangka M tewas diamuk massa di Maninjau, Kecamatan Tanjungraya pada Sabtu (30/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan T dan N berhasil melarikan diri menggunakan mobil Avanza silver saat dikejar warga dan kedua tersangka telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," katanya seperti dilansir Antara, Senin (1/4/2019).

Penetapan keempat debt collector itu sebagai tersanga setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Agam, pada Minggu (31/3) sore.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan 1 April Hari Penyiaran Nasional

Penyidik mendapat kesimpulan bahwa D, M (meninggal dunia), T (DPO) dan N (DPO) patut diduga dengan dua alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur tindak pidana perampasan dan atau pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukum sembilan tahun penjara.

Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap pelaku D sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No: Sprint.Han/18/lll/2019 tgl 31 Maret 2019.

"Untuk tersangka T dan N masih kita cari keberadaanya dan mudah-mudahan dalam waktu dekat berhasil ditangkap," kata dia.

Sementara empat debt collector lainnya dengan inisial MI (21) warga Pakanbaru, Riau, P (40) warga Padang Panjang, ES (27) warga Pakanbaru, Riau, LC (31) warga Pakanbaru, Riau, hanya bertugas untuk memastikan apakah mobil itu menunggak melalui aplikasi android, dan mereka tidak sebagai tersangka.

Mereka hanya menunggu di jalan nasional menghubungkan Padang dengan Pasaman Barat tempatnya di Padang Koto Gadang, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan menggunakan mobil Suzuki Karimun dengan nomor polisi BM 1455 ZF.

Baca Juga: Jelang Dua Minggu Pemilu, Dua Juta Surat Suara Belum Dilipat di Lebak

"Keempat tersangka bertugas untuk mengambil mobil di lahan sawit saat sopir menimbang tandan buah segar (TBS). Mobil itu langsung dibawa oleh D dan M sebagai penumpang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI