Suara.com - Sebanyak 30 orang dihukum penjara antara 10 tahun dan hukuman seumur hidup pada Sabtu (30/3/2019) karena merencanakan suatu serangan bom bunuh diri di satu gereja di kota Iskandariyah (Alexandria), Mesir, kata pihak pengadilan.
Pihak berwenang mengatakan pada saat penangkapan, para terdakwa merangkum gagasan dari kelompok Daesh (ISIS) dan menerima pelatihan di luar negeri dan di Mesir.
Dilansir dari Reuters, Sabtu malam, sebanyak 20 terdakwa yang tampil di pengadilan mengenakan pakaian penjara berwarna putih, tidak bereaksi menerima hukuman dan belum ada komentar dari para penasehat hukum yang mewakili mereka. Sepuluh terdakwa yang lain dijatuhi hukuman in-absensia.
Serangan ke gereja belum terjadi, namun kelompok minoritas Kristen telah menghadapi serangkaian serangan di Iskandariyah dan bagian-bagian lain di Mesir pada beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Prabowo ke Jokowi: Maaf Saya Keras, Tapi Saya Hormat dengan Bapak
Daesh mengaku bertanggungjawab atas serangan bom bunuh diri di sebuah gereja di Iskandariyah dan Tanta pada April 2017 --yang membuat 45 korban meninggal.
Para terdakwa juga dituduh merencanakan peledakan sebuah toko minuman keras di kota Dimyath (Damietta), bergabung dengan kelompok terlarang, dan memiliki senjata dan bahan peledak.
Sebanyak 18 terdakwa dihukum seumur hidup yang di Mesir berlangsung selama 25 tahun, delapan orang dipenjarakan 15 tahun dan empat orang dihukum 10 tahun, kata kepala pengadilan pidana Iskandariyah dalam sidang di Cairo.
Pihak berwenang di Mesir menumpas kelompok Daesh sejak Presiden Abdel Fattah As-Sisi memimpin penggulingan presiden Mesir yang dipilih secara bebas untuk pertama kalinya, Mohamed Mursi dari Ikhwanul Muslimin pada 2013.
Baca Juga: Viral Usai Debat Pilpres: Tertawalah Sebelum Tertawa itu Dilarang Prabowo