CEK FAKTA: Jokowi Sebut Perizinan Bisa Keluar dalam 3 Jam, Benarkah?

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 30 Maret 2019 | 22:09 WIB
CEK FAKTA: Jokowi Sebut Perizinan Bisa Keluar dalam 3 Jam, Benarkah?
Calon Presiden (Capres) Joko Widodo mengikuti debat Capres ke-4 di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu (30/3). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, proses perizinan saat ini bisa selesai hanya dalam waktu 3 jam saja. Hal itu dikatakan Jokowi di debat capres keempat yang digelar di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu (30/3/2019) malam.

"Mengenai perizinan kita terus upayakan perbaikan, 9 perizinan sekarang bisa selesai dalam 3 jam," ujar Jokowi.

Memasuki tahun 2016, pemerintah terus berupaya mempermudah proses perizinan untuk menarik investor baik nasional maupun asing masuk ke Indonesia.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan Perka BKPM No. 14 tahun 2015 tentang pedoman tata cara izin prinsip penanaman modal.

Baca Juga: Pengalaman di Tentara, Prabowo Singgung Budaya Asal Bapak Senang ke Jokowi

Melalui aturan itu, BKPM membuat terobosan baru di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Investor di sektor strategis ini, diberikan fasilitas Layanan Cepat Perizinan 3 Jam terkait infrastruktrur atau ESDM3J.

Menurut Kepala BKPM Thomas Lembong, layanan ESDM3J dilaksanakan dengan mekanisme Hadir, Serahkan, Tunggu, dan Terima. Melalui empat mekanisme tersebut, investor dapat memperoleh jumlah perizinan sebanyak 9 jenis izin, yang terdiri atas satu jenis izin kegiatan listrik dan 8 jenis kegiatan minyak dan gas bumi (migas).

ESDM3J melayani Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara, Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/LPG,Izin Usaha Sementara Penyimpanan Hasil Olahan/CNG, Izin Usaha Sementara Penyimpanan LNG, Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak Bumi, Izin Usaha Sementara Pengolahan Hasil Olahan, Izin Usaha Sementara Pengolahan Gas Bumi, Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi/BBM dan Izin Usaha Sementara Niaga Umum Hasil Olahan.

Menurut Thomas, regulasi yang diterbitkan itu mengatur mengenai layanan percepatan penerbitan izin investasi bagi perusahaan dalam rangka amnesti pajak, baik untuk proyek baru maupun perluasan. Regulasi tersebut. lanjut dia, juga mengatur mengenai layanan percepatan penerbitan izin investasi atas proyek baru dan perluasan kepada orang pribadi yang memiliki usaha perseorangan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).

Sementara menurut Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah, penyelenggaraan layanan izin investasi 3 Jam (I23J) di PTSP PUSAT BKPM dalam rangka pendirian perusahaan telah diluncurkan pada tanggal 16 Januari 2016 dan kemudian pada tanggal 22 Februari 2016 telah dikembangkan penggunaan layanannya untuk melayani pendirian perusahaan di sektor yang berkaitan dengan infrastruktur yakni sektor perhubungan, telekomunikasi, konstruksi dan energi dan sumber daya mineral, sehingga dengan adanya layanan ESDM3J akan melengkapi penyelenggaraan layanan cepat perizinan investasi di PTSP PUSAT BKPM.

Baca Juga: Prabowo Semprot Penonton Debat: Pertahanan Indonesia Rapuh, Kalian Ketawa!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI