Siswi SMA Diperkosa Selama Disekap 3 Hari di Rumah Kosong

Sabtu, 30 Maret 2019 | 19:41 WIB
Siswi SMA Diperkosa Selama Disekap 3 Hari di Rumah Kosong
Ilustrasi penyekapan dan penyiksaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar telah meringkus pelaku penyekapan dan tindak pemerkosaan terhadap siswi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Makassar, Sulawesi Selatan. Zul, pelaku memerkosa korban berinisial VI saat melakukan penyekapan selama tiga hari di sebuah rumah kosong. 

Wakapolrestabes Makassar AKBP Adhi Purboyo, mengatakan, pelaku berhasil diringkus setelah ada laporan ke polisi dari keluarga korban penyekapan.

"Setelah ada laporan yang masuk dari keluarga korban kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya bisa diungkap serta mengamankan pelakunya," ujarnya di Makassar seperti dilansir Antara, Sabtu (30/3/2019).

Ia mengatakan, pelaku awalnya berpacaran dengan korban yang baru berusia 16 tahun. Zul menjalani asmara setelah berkenalan dengan korban melalui media sosial.

Baca Juga: Bahaya Seks Oral, Bisa Sebabkan Stres hingga Kanker

Dia menyatakan korban telah disekap selama tiga hari dan selama penyekapan itu, pelaku juga sudah melakukan hubungan badan selama tiga kali dengan korban.

"Tiga hari korban disekap dan tiga kali pula disetubuhi oleh pelaku. Di tubuh korban juga ada ditemukan luka-luka memar yang diduga adalah tindakan penganiayaan atau kekerasan dari pelaku," katanya,

AKBP Adhi Purboyo menjelaskan, korban bersama pelaku berkenalan melalui di media sosial selama setahun kemudian bersepakat untuk bertemu di Jalan Inspeksi Kanal Rappocini.

Setelah pertemuan itu atau pada Selasa (26/3), korban kemudian dibawa oleh pelaku ke sebuah rumah kosong di Jalan Veteran Selatan hingga pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut.

Atas perbuatan pelaku, polisi akan menjerat pelaku dengan Undang Undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 Juncto pasal 76 (d) dan pasal 333 subsidaer pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Timnya Dibantai 4-0, Pelatih Bhayangkara Tak Jamin Arema Bisa ke Final

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI