Sebagai komparasi hasil perhitungannya, pihak kejaksaan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Lombok Utara. Untuk hasilnya, Kejari Mataram telah menerima dari inspektorat.
"Hasil perhitungan inspektorat ada, tapi itu nanti dulu," ucapnya.
Lebih lanjut dalam proses pemberkasannya, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan aparat Pemdes Bayan yang ikut bertanggung jawab dalam proyek pekerjaannya.
"Dua tersangka itu, kaur keuangannya, si bendahara, inisialnya RK, dan RW, ketua TPK (Tim pelaksana Kegiatan)," kata Gde Putra.
Baca Juga: Cerita Bocah 8 Tahun Lolos dari Penculikan, 5 Jam Susuri Hutan Tengah Malam