Digugat, Bank Jateng Balik Laporkan Ridwan Bobol Rp 5,4 Miliar ke Polda

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Sabtu, 30 Maret 2019 | 10:42 WIB
Digugat, Bank Jateng Balik Laporkan Ridwan Bobol Rp 5,4 Miliar ke Polda
Pihak Bank Jateng melaporkan nasabah atas nama Muhammad Ridwan dan istrinya, Nanik Supriyati, ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng terkait tuduhan tindak pidana pembobolan dana, Jumat (29/3/2019). [Suara.com/Adam Iyasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bank Jateng resmi melaporkan tindak pidana pembobolan dana oleh nasabah atas nama Muhammad Ridwan dan istrinya, Nanik Supriyati, ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng, Jumat (29/3/2019).

Pelaporan itu sebagai perlawanan Bank Jateng atas gugatan pemblokiran uang milik Ridwan dan istrinya di rekening Bank Jateng.

"Kami laporkan dua nasabah tersebut karena adanya dugaan pembobolan saldo melalui mesin ATM milik Bank Jateng," kata Ketua Tim Penyelesaian Hukum Bank Jateng, Mirza Kurniadi, Jumat (29/3/2019).

Pihaknya mengajukan pengaduan ke Polda Jateng dengan dugaan pelanggaran undang-undang transfer dana yang dilakukan Muhammad Ridwan dan istrinya. Dimana keduanya mengaku sebagai penguasa hak atas uang sebesar Rp 5,414 miliar yang diblokir Bank Jateng.

Baca Juga: Dian Al Mahri Wafat, Ini Makna Lima Kubah di Masjid Kubah Emas

"Dia mengaku uang senilai Rp 5,414 miliar itu sebagai haknya. Padahal uang itu dari hasil transaksi gagal karena adanya kekeliruan sistem peng-accept-an (perintah) transfer dana," ungkap Mirza.

Menurut Mirza, sebetulnya telah dilakukan mediasi antara kedua pihak agar Muhammad Ridwan bersedia mengembalikan uang yang bukan haknya.

"Karena berdasar UU Transfer Dana, jika terjadi kekeliuran sistem transfer pada ATM, maka bank langsung mengoreksi dan yang bersangkutan wajib mengembalikan uang tersebut," tuturnya.

Dalam mediasi tersebut, kata Mirza, Muhamad Ridwan sebenarnya sudah memahami dan memiliki iktikad baik mengembalikan dana tersebut kepada Bank Jateng.

"Saat mediasi Ridwan mengembalikan Rp 1 miliar dari Rp 2 miliar yang dia janjikan. Dimediasi lagi tapi gagal, malah dia melimpahkan perkara kepada penasehat hukumnya sampai ke pengadilan," terangnya.

Baca Juga: Remas Bokong dan Paksa Ciuman, Petinju Kubrat Pulev Diseret ke Jalur Hukum

Pihaknya juga masih tetap berasumsi jika uang Rp 5,414 miliar merupakan hak dari Bank Jateng. Hal itu berdasarkan keterangan saksi ahli dalam persidangan pembuktian kemarin.

Pada proses pembuktian, Bank Jateng menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni Kepala Operasional PT Rintis Sejahtera bagian switching proses transaksi, Tjok Riyanto Fudjianto, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Edward Oemar Sharif.

"Rekening BCA Ridwan tak berkurang, jika terdebet maka kami akan mengembalikan uang dia. Tapi Ridwan menolak saat majelis hakim meminta catatan rekening BCA dia," tuturnya.

Karenanya, Bank Jateng akhirnya menempuh jalur pidana dengan dugaan pembobolan dana Bank Jateng.

"Kami lampirkan surat gugatan dari nasabah (Ridwan), yang menunjukkan alat bukti bahwa saldo yang diblokir tersebut diakui milik nasabah. Dia juga meminta Bank Jateng membuka blokir dan minta uang yang diakui miliknya," katanya.

Dalam laporannya, Ridwan dilaporkan dengan Pasal 85 UU Transfer Dana, termasuk UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Nama Bank Jateng juga seolah telah membawa raib dana nasabah, maka kami melakukan juga gugatan rekonpensi (balik) materiilnya Rp 5,414 miliar, dan inmateriilnya Rp 10 miliar," tukasnya.

Kontributor : Adam Iyasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI