Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Bowo diduga melakukan suap distribusi pupuk.
Tak butuh waktu lama bagi KPK, kurang dari 1x24 jam, Bowo langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Dalam penangkapannya, KPK mengamankan uang miliaran rupiah yang akan digunakan untuk serangan fajar Pemilu 2019.
Berikut Suara.com merangkum beberapa fakta mengenai penangkapan politisi Golkar yang menyiapkan serangan fajar.
1. Tersangka Suap Distribusi Pupuk
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pupuk Indonesia Sabet 17 Penghargaan
Bowo diamankan pada Rabu (27/3/2019) dini hari. Bowo menjadi tersangka kasus penerimaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayanan untuk kebutuhan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Selain Bowo, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pihak swasta bernama Indung sebagai penerima suap dan Manajer Marketing PT HTK Asty Winasti.
Bowo didiuga meminta fee atau imbalan kepada PT HTK dalam biaya pengangkutan sebesar 2 dolar Amerika Serikat per metrik ton barang yang diangkut.
2. Rp 8 Miliar Disimpan di 84 Kardus
Dalam penangkapan, KPK mengamankan uang tunai Rp 8 miliar yang disimpan dalam 84 kardus. Di tiap kardus berisi amplop-amplop berukuran kecil.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Sebut OTT KPK Terkait Jasa Angkut Amoniak, Bukan Pupuk
Di dalam setiap amplop berisi pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Uang hasil suap ini rencananya akan digunakan untuk serangan fajar dalam Pemilu 2019.