KPK Sebut Rp 8 M Di Kantor PT Inersia Untuk Serangan Fajar Pemilu 2019

Sabtu, 30 Maret 2019 | 06:17 WIB
KPK Sebut Rp 8 M Di Kantor PT Inersia Untuk Serangan Fajar Pemilu 2019
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (28/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut 84 kardus berisi uang Rp 8 miliar yang disimpan di kantor PT Inersia milik eks anggota DPR RI, Komisi VI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, ditemukan dalam lemari besi.

"Saat kami temukan uang itu dalam kardus-kardus, itu disusun secara rapi ya pada sekitar 6 lemari besi di PT Inersia tersebut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2019) malam.

Menurut Febri, uang sebesar Rp 8 miliar tersebut yang rencana untuk Serangan Fajar Pemilu 2019 bagi pencalonan Bowo Sidik Pangarso maju kembali sebagai caleg dapil Jawa Tengah II, ternyata setengahnya didapat dari PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).

"Kalau kita identifikasi, saat ini ada uang sekitar uang Rp 8 miliar dari 84 kardus tersebut, itu sebagian setengah di antaranya merupakan berasal dari penerimaan pertama sampai penerimaan keenam. Itu yang diduga berasal dari PT HTK," ujar Febri

Baca Juga: Din Syamsuddin: Jangan Pertentangkan Pancasila dengan Khilafah

Febri menyebut, penyidik KPK juga sudah mengidentifikasi setengah uang penerimaan dari pihak lain. Namun, semua itu masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK.

Lebih lanjut, Febri dalam penggeledahan hari ini, di kantor PT Inersia penyidik KPK menyita sejumlah bukti dokumen-dokumen yang terkait posisi Bowo dan Indung (tersangka lain dari PT Inersia) di dalam perusahaan.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran. Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap dari manajer pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti. KPK juga telah menetapkan Asty sebagai tersangka.

Selain Bowo dan Asty, staf PT Inersia bernama Indung, satu orang kepercayaan juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga juga menerima suap.

Penyidik KPK pun menyita sejumlah uang sebesar Rp 8 miliar milik Bowo Sidik Pangarso yang dimasukkan ke dalam 400 ribu amplop putih dalam bentuk pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu, dan kemudian disimpan di dalam 84 kardus.

Baca Juga: Belajar Bahasa Pertama, Manusia Butuh Memori Sebesar Disket Jadul

Uang tersebut disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Uang tersebut dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya diterima dari PT HTK, namun juga dari sejumlah pihak.

Uang itu direncanakan Bowo Sidik Pangarso akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah lantaran ia maju kembali menjadi calon anggota legislatif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI