Suara.com - Ketua KPU Kota Pariaman Abrar Aziz disidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Sumatera Barat terkait pertemuannya dengan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak di sebuah rumah makan di Kota Pariaman.
Anggota DKPP Teguh Prasetyo selepas sidang di Padang, Jumat (29/3/2019) mengatakan, dalam persidangan ini pihaknya menggali fakta yang ada dengan memanggil teradu dan menghadirkan beberapa saksi dari pengadu untuk mendalami persoalan ini.
Ia mengatakan aduan ini merupakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Pariaman yang makan bersama dengan Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar. Selanjutkan hasil sidang ini akan dibawa ke Jakarta untuk diplenokan bersama tujuh komisioner DKPP.
"Sidang di daerah ini sifatnya mencari fakta dan selanjutnya keputusan akan diambil di Jakarta nantinya," kata dia seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Rekam Ajakan Memilih Capres Jokowi, Kades di Garut Jadi Tersangka
Ia mengatakan, DKPP merupakan lembaga etik yang dapat merehabilitasi orang yang diduga melakukan pelanggaran pemilu dan jika tidak terbukti tentu akan direhabilitasi.
Namun jika terbukti melanggar, maka ada beberapa sanksi yang diberikan mulai dari sanksi terberat berupa pemberhentian tetap, kemudian pemberhentian sebagai ketua.
Setelah itu ada juga sanksi berupa teguran ringan, teguran biasa dan teguran keras. Untuk teguran keras ini terbagi dua yakni teguran keras biasa dan teguran keras terakhir.
“Di sidang tadi teradu memang mengakui pertemuan tersebut karena mereka teman lama dan keputusannya akan segera kami keluarkan,” kata dia.
Akui Ada Pertemuan
Baca Juga: Bukan Cuma Bowo, KPK Endus Ada Caleg Lain Siap-siap Lakukan Serangan Fajar
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pariaman Abrar Aziz mengakui memang dirinya bertemu Dahnil Anzar karena mereka memang kawan lama.