Suara.com - Isu tak sedap kembali menerpa Keluarga Cendana. Haryo Putro Nugroho dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan karena diduga menjual lahan cagar budaya di Surakarta, Jawa Tengah.
Haryo Putro Nugroho diketahui adalah cucu dari Sigit Harjojudanto, anak tertua dari mantan Presiden RI Soeharto.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/969/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus pada tanggal 15 Februari 2019.
Dugaan penipuan tersebut bermula saat pihak pelapor bernama Hasti Sriwahyuni dan Haryo terlibat jual-beli lahan seluas 2,25 hektare yang berada di kawasan Jalan Rajiman, Surakarta, Jawa Tengah, pada tanggal 2 Februari 2017.
Baca Juga: Prabowo Marah Tak Bisa Kampanye di Dalam Stadion Pakansari
Saat itu, Hasti membayar uang muka senilai Rp 25 miliar. Usai pembayaran selesai, Hasti yang hendak mengurus izin pembangunan lahan itu justru menerima surat yang dikirimkan oleh Kemendikbud Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.
Ia baru tahu, apabila lahan yang dibelinya itu dinyatakan sebagai lahan cagar budaya, merupakan bekas Rumah Sakit Kadipolo-Surakarta. Terlebih, lahan tersebut memiliki Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surakarta Nomor 649/1-R/1/2013 Pengganti SK Wali Kota Surakarta Nomor 646/116/1/1997.
"Tanah itu seluas 2,5 hektare eks Rumah Sakit Kadipolo-Surakarta di Jalan Rajiman itu, ternyata walaupun sertifikatnya atas nama pribadi, ternyata kami dapat surat dari Balai Cagar Alam Jateng, mengatakan itu adalah cagar alam, cagar budaya," ujar kuasa hukum dari Hasti, Hermawi Taslim di Polda Metro Jaya, Jumat (29/3/2019).
"Kemudian dapat surat lagi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Surakarta mengatakan hal yang sama," sambung dia.
Hasti pun merasa dirugikan dan meminta uangnya dikembalikan. Namun hingga saat ini, pengembalian uang tak pernah terjadi.
Baca Juga: Calon Pendeta Melinda Diperkosa dan Dibunuh karena Mengejek Jelek
Merasa telah ditipu, Hasti akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya dan mengaku telah mengalami kerugian senilai Rp 40 miliar.
"(Pembelian lahan) Itu dibayar tunai, cek semua ada, itu clear. Kemudian rencananya itu mau dibangun kawasan perumahan konsultan dan segala macam. Total kerugian klien kami hampir Rp 40 miliar, tapi yang diterima pihak terlapor Rp 25 miliar," ungkap Hermawi.
Dalam laporan tersebut, pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti. Mulai dari bukti pembayaran hingga surat yang menyatakan bahwa lahan itu merupakan cagar budaya. Terkait kasus ini, kata dia, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dari pihaknya.
"Kita kumpulkan bukti-bukti, semua kan kembali ke penyidik karena kita sudah lapor. Kami percaya sama polisi. Tapi tanda-tanda ini sudah bagus, baru sebulan dari pihak kami saja sudah 3 orang diperiksa," imbuh Hermawi.