"(Pembelian lahan) Itu dibayar tunai, cek semua ada, itu clear. Kemudian rencananya itu mau dibangun kawasan perumahan konsultan dan segala macam. Total kerugian klien kami hampir Rp 40 miliar, tapi yang diterima pihak terlapor Rp 25 miliar," ungkap Hermawi.
Dalam laporan tersebut, pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti. Mulai dari bukti pembayaran hingga surat yang menyatakan bahwa lahan itu merupakan cagar budaya. Terkait kasus ini, kata dia, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dari pihaknya.
"Kita kumpulkan bukti-bukti, semua kan kembali ke penyidik karena kita sudah lapor. Kami percaya sama polisi. Tapi tanda-tanda ini sudah bagus, baru sebulan dari pihak kami saja sudah 3 orang diperiksa," imbuh Hermawi.
Baca Juga: Prabowo Marah Tak Bisa Kampanye di Dalam Stadion Pakansari