Kominfo: NIK Penyebar Hoaks Via WhatsApp Bisa Diblokir

Jum'at, 29 Maret 2019 | 17:30 WIB
Kominfo: NIK Penyebar Hoaks Via WhatsApp Bisa Diblokir
Politisi Partai Nasdem Tina Talisa, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat & Penegakan Etika Pers Dewan Pers Imam Wahyudi, Staf Ahli Menkominfo Hendri Subiakto, Direktur Komunikasi Indonesia Indikator Rustika Herlambang, dan Prita Laura memberi paparan saat Talkshow Politik Tanpa Hoax di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (29/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto mengatakan pencegahan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui Whatsapp bisa dilakukan meskipun tanpa melalui hukuman pidana. Salah satu cara dengan memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Henri mengungkapkan, penyebaran hoaks melalui Whatsapp sempat menjadi tren kala Pemilu 2018 di Brazil. Saat itu Presiden Brazil Jair Bolsonaro disebut-sebut berhasil memenangkan pemilu berkat masifnya penyebaran hoaks melalui pesan WhatsApp.

Penyebaran hoaks melalui Whatsapp, kata Henri, memang tidak bisa disentuh oleh Bawaslu karena bersifat pribadi.

"Jadi hoaks itu disebar di Whatsapp karena Bawaslu enggak bisa masuk ke Whatsapp, karena Whatsapp itu lebih private," kata Henri di acara launching Suara Regional dan Talkshow "Politik Tanpa Hoax" di Golden Ballroom 3, Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Baca Juga: Kisah Mohamad Hikmat, Tuna Daksa yang Lolos Seleksi CPNS Pemprov Jateng

Lebih jauh Henri mengatakan, Kominfo selalu berupaya untuk meredam peredaran hoaks di Whatsapp. Salah satu yang sempat dilakukan oleh pihak Whatsapp ialah dengan membatasi pesan berantai dengan maksimal 5 penerima.

Meski demikian, ia menyebut cara tersebut tidak terlalu ampuh. Henri kemudian mengusulkan NIK dari pengguna nomor HP penyebar hoaks yang terhubung dengan Whatsapp bisa diblokir.

Seperti diketahui, kini pemilik nomor telepon harus menyerahkan data diri, salah satunya adalah NIK, agar dapat mengaktifkan nomornya tersebut.

"Ini juga masih proses. Tapi juga nanti kalau ada pelanggar-pelanggar pidana menggunakan nomor baru, itu yang diblokir. Bisa diblokir NIK-nya sehingga enggak bisa dipakai," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Bisa Masuk Stadion Pakansari, Prabowo: Makanmu, Duitmu dari Rakyat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI