Sudirman Tak Waras, Polisi Hentikan Kasus Penusukan di Halte Transjakarta

Jum'at, 29 Maret 2019 | 16:44 WIB
Sudirman Tak Waras, Polisi Hentikan Kasus Penusukan di Halte Transjakarta
Ilustrasi Halte Trasjakarta. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudirman (51), pelaku penusukan seorang penumpang bus TransJakarta di Jakarta Timur, beberapa waktu lalu dinyatakan tidak waras. Hal itu diketahui usai polisi melakukan pemeriksaan kejiwaan Sudirman di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Sudirman dinyatakan gila setelah kita cek kejiwaan di Rumah Sakit Polri dua minggu lalu," ujar Kapolsek Kramatjati, Kompol Nurdin Arahman saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2019).

Setelah memiliki bukti kejiwaan Sudirman, polisi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut. Sudirman pun saat ini di kembalikan ke pihak keluarga.

"Setelah dinyatakan gila maka kita kembalikan ke keluarga. Untuk demikian kasusnya kita SP3 ya, kita hentikan," kata dia.

Baca Juga: Rionny Mainaky Datang, Gregoria: Saya Harus Fight, Kalau Tidak...

Sebelumnya, polisi menangkap Sudirman lantaran menikam seorang warga bernama Erick saat sedang menunggu busway di Halte BKN Cawang, Kamis (14/3/2019) lalu.

Terkait kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian paha akibat ditikam Sudirman dengan sebilah pisau. Dari pemeriksaan tersebut, alasan Sudirman menusuk korban karena benci dengan orang yang duduk dengan mengangkat kaki.

Setelah diamankan, polisi pun telah menetapkan Sudirman sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Namun kini kasusnya dinyatakan dihentikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI