Suara.com - Seorang juru parkir liar berinisial SP (24) terpaksa harus meringkuk di penjara atas kasus pencurian sepeda motor. Bahkan, tersangka hendak mencoba memerkosa ibu rumah tangga (IRT) berinisial E (40) yang tak adalah pemilik motor tersebut.
Kasat Reskrim Polsek Lhokseumawe AKP Indra T. Herlambang, mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban berangkat dari rumahnya di Kecamatan Muara Dua, sekitar pukul 03.30 WIB menuju Pasar Cunda menggunakan sepeda motor jenis honda beat pada Selasa (12/3/2019) lalu.
Setelah memarkirkan sepeda motornya, korban masuk ke pasar yang saat itu masih sepi dan belum ada pedagang. Menurutnya, korban sempat melakukan perlawanan ketika pelaku hendak melakukan perkosaan.
"Di situlah pelaku (SP) diduga ingin memerkosa korban dan terjadi pergumulan. Karena korban berteriak meminta tolong, lalu datang dua orang dan melihat pelaku dan korban sedang bergumul dalam posisi tidur," kata ujar Indra seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Jumat (29/3/2019).
Baca Juga: Viral di Medsos, Pelaku Perampasan di Tambora Tertangkap
Beruntung, ibu muda itu tertolong setelah warga yang kebetulan sedang melintas di sekitar pasar tersebut. "Setelah itu pelaku melarikan diri dan mengambil kunci serta sepeda motor milik korban," kata dia.
Indra melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan diketahui sepmor korban dibawa lari oleh tersangka ke Langsa dan disembunyikan di rumah keluarganya. Selanjutnya, kata Indra, tim bergerak ke Langsa untuk mengambil barang bukti sepeda motor milik korban.
Menurut Indra, tersangka SP dikenakan Pasal 365 Jo Pasal 363 subsider Pasal 362 atau Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun atau paling rendah lima tahun atau ancaman uqubat ta'zir cambuk paling banyak 45 kali, atau denda paling banyak 450 gram mas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Sebut OTT KPK Terkait Jasa Angkut Amoniak, Bukan Pupuk