Reformasi pelayanan publik juga dilakukan dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.
"Jokowi juga akan memantapkan pelayanan publik berbasis online yang transparan dan memberikan kepastian, di antaranya melalui Online Single Submission. Kebijakan ini didukung dengan pembangunan zona integritas, wilayah bebas korupsi, wilayah birokrasi bersih melayani, serta membangun model Whistle Blower System yang dapat diterapkan di sentra-sentra pelayanan seluruh K/L," terangnya.
Jokowi, menurutnya, juga akan melakukan penguatan otonomi daerah dengan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai satu kesatuan sistem yang tidak terfragmentasi.
Jokowi akan menata hubungan kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, dan bantuan keuangan, sampai pembinaaan dan pengawasan.
Baca Juga: Minggu, Jokowi Lihat Proyek Tol Manado-Bitung Sepanjang 39,9 Kilometer
Salah satu lamgkah yang akan dilakukan yakni meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan Pemerintah Pusat terhadap daerah otonom dan Daerah Khusus/Daerah Istimewa, terutama dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, dan pelayanan pada masyarakat.
Sementara itu untuk lebih mengefisienkan rentang kendali pemerintah pusat, Jokowi akan memantapkan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam fungsi pembinaan dan pengawasan serta menyinergikan kepentingan antar-kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, Jokowi akan menata kembali kebijakan pemekaran wilayah guna memperkuat kedaulatan dan integritas NKRI, serta meningkatkan kapasitas daerah otonom hasil pemekaran serta memberikan insentif bagi dserah otonom berkinerja baik.
Adapun guna mendorong kinerja pemerintahan daerah berjalan dengan maksimal, Jokowi akan meningkatkan kapasitas daerah dalam pelayanan publik dan daya saing daerah.
Jokowi juga akan memperkuat deregulasi peraturan daerah (perda) dengan mengevaluasi perda-perda yang bermasalah. Serta akan terus mendorong Pemerintah Daerah untuk mengelola anggaran secara tepat sasaran dan berorientasi outcome.
Baca Juga: Zulhas: Jokowi Sudah Pasti Menang di Pilpres Jika Mahfud Jadi Cawapres
"Jokowi - Maruf Amin juga akan mengawal implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi, dan pendampingan dan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah serta desa untuk mengelola dana transfer daerah dan Dana Desa," jelasmya.