Akhiri Perdebatan, Anies Segera Keluarkan Pergub Tarif MRT

Jum'at, 29 Maret 2019 | 09:20 WIB
Akhiri Perdebatan, Anies Segera Keluarkan Pergub Tarif MRT
Gubernur Anies saat ditemui wartawan di Kantor Walikota Jakarta Pusat, (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera mengeluarkan peraturan gubernur atau Pergub terkait penetapan tarif Moda Raya Terpadu atau MRT. Tarif yang ditetapkan adalah tarif rata-rata Rp 10.000 dengan tarif rute terjauh Rp 14.000.

Anies mengatakan keputusan yang diumumkan setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi pada Selasa (26/3/2019) akan segera dituangkan dalam bentuk surat peraturan gubernur.

"Nanti begitu surat dari dewan sudah ada kita buat pergubnya," kata Anies saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).

Anies mengakui adanya kesalahpahaman antara eksekutif dan legislatif saat menentukan tarif MRT bahwa yang diajukan eksekutif adalah tarif variabel bukan tarif flat.

Baca Juga: Menang Dahsyatnya Awards, Ayu Ting Ting Berterima Kasih ke Fans Fanatik

"Yang membingungkan itu kita berpikir flat rate disebuah konsep yang variabel. Yang satu fix rate yang satu variable rate, disitulah kemudian terjadi perdebatan yang panjang gitu," jelas Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menilai tarif MRT dengan tarif rute terjauh Rp 14.000 sudah sesuai dengan berbagai fasilitas dan ketepatan waktu yang ditawarkan kepada calon penumpang.

"Naik ojek ada biayanya, dihitung berapa tuh. Kemarin keputusan berapa ojek? 2000 per kilo. Jaraknya berapa? 16 kilo, kali 2000 sama dengan 32 ribu. Murah mana? MRT," tegas Anies.

Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan terkait penetapan tarif MRT, banyak yang menilai pertemuan tertutup antara Anies dan Pras sudah melangkahi keputusan Rapat Pimpinan Gabungan DPRD DKI yang memutuskan tarif MRT rata-rata Rp 8.500 dengan hitungan tarif rute terjauh (Lebak Bulus-Bundaran HI) Rp 12.000.

Baca Juga: Rumah Rusak Akibat Teror Tanah Bergerak, Warga Lebak Masih Tunggu Bantuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI