Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menyatakan telah mendiskualifikasi tiga calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu Legislatif 2019 karena terbukti melakukan pelanggaran aturan pemilu mulai dari politik uang, penggunaan fasilitas negara, pemasangan iklan di luar kampanye, dan pelanggaran lainnya.
“Ketiga caleg tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan telah didiskualifikasi sebagai peserta pemilu,” kata Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner di Padang seperti dilansir Antara, Jumat (29/3/2019).
Selain itu, ada beberapa caleg yang masih proses, seperti di Kabupaten Lima Puluh Kota ada juga caleg yang memasang iklan di luar jadwal yang telah ditentukan dan dugaan politik uang saat ini diproses di Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Solok.
Menurut dia lagi, seluruhnya saat ini masih dalam proses apakah mereka benar melakukan pelanggaran pemilu atau tidak, dan kalau terbukti kepesertaan pemilunya dapat digagalkan.
Baca Juga: Lawan PS Tira Persikabo, Persebaya Sudah Siapkan Algojo Penalti
Pihaknya terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
Dalam tahap saat ini adalah iklan di media massa dan rapat umum kampanye terbuka, sehingga pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap iklan yang beredar di media massa baik di media cetak, elektronik maupun siber.
Sementara untuk kampanye rapat terbuka, menurutnya pula, banyak potensi pelanggaran yang dilakukan perserta pemilu mulai dari pelibatan anak-anak dalam kampanye, ujaran kebencian, pelibatan pihak yang dilarang dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara, dan lainnya.
Namun sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait pelaksanaan kampanye terbuka di Sumbar mulai dari calon presiden dan wakil presiden maupun partai peserta pemilu.
“Kami membantu KPU untuk memastikan proses pemilu ini berjalan dengan baik sesuai dengan aturan undang-undang yang ada,” tandasnya.
Baca Juga: Menyebrang Sambil Berlari, Santri Ponpes Tewas Terlindas Truk