Adopsi Keponakan buat Dicabuli, Guru SMP Divonis 7 Tahun Penjara

Jum'at, 29 Maret 2019 | 08:22 WIB
Adopsi Keponakan buat Dicabuli, Guru SMP Divonis 7 Tahun Penjara
Kasim Ginting, guru SMP yang divonis 7 tahun karena cabuli keponakan. (antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, pada tanggal 27 September 2017, korban sedang memasak, tiba-tiba dipeluk terdakwa dari belakang sambil meraba dan meremas kemaluan korban.

Pada tanggal 30 Oktober 2017, terdakwa kembali menemui korban ke dalam kamar dan memperkosanya. Perbuatan terdakwa yang selama ini selalu merundung korban diketahui Ibunya Nuratma, sehingga dilaporkan ke Polrestabes Medan. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI