Suara.com - Terdakwa Kasim Ginting (59), guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) 8 Medan dihukum tujuh tahun penjara, di Pengadilan Negeri Medan, karena dinyatakan terbukti mencabuli keponakannya.
"Terdakwa juga harus membayar denda Rp500 juta atau subsider dua bulan kurungan," kata Majelis Hakim diketuai Mian Munthe, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/3/2019).
Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, tidak mengakui perbuatannya sehingga mempersulit jalannya persidangan.
Sedangkan, hal-hal yang meringan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan sudah berusia lanjut, ujar Hakim Mian.
Baca Juga: Raffi Ahmad Benarkan Luna Maya PDKT dengan Lelaki Malaysia
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Vonis tersebut terbilang masih rendah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Jaksa Chandra Naibaho menuntut terdakwa Kasim selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.
JPU Chandra, dalam dakwaannya menyebutkan pada 25 Juni 2017, korban bersama Ibu kandungnya Nuratma Tior Nauli Br Hasugian datang ke rumah milik terdakwa Kasim.
Istri terdakwa, merupakan adik kandung dari Nuratma.Korban menjadi anak angkat terdakwa dan disekolahkan selama berada di Medan.
Tidak berapa lama kemudian, pada suatu malam terdakwa masuk ke dalam kamar korban dan menciumi pipi kiri serta kanan wanita yang masih bersekolah.
Baca Juga: Menkop dan UKM Minta Koperasi Memperbanyak Jumlah Anggota
"Korban terbangun dan melihat terdakwa sedang memegang payudaranya.Spontan,korban marah dan menepis tangan terdakwa," ujar Jaksa.