KPK: Uang dalam 84 Kardus Bowo Sidik Tak Terkait Pilpres 2019

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 29 Maret 2019 | 04:05 WIB
KPK: Uang dalam 84 Kardus Bowo Sidik Tak Terkait Pilpres 2019
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (28/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa uang dalam 84 kardus yang disita terkait kasus dugaan suap yang melibatkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP) tak ada hubungannya dengan pemilihan presiden pada April mendatang.

Sebelumnya KPK mengungkapkan telah menyita uang sejumlah Rp 8 miliar yang terdiri dari pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 di dalam 400.000 amplop, yang kemudian di masukkan ke dalam 84 kardus.

"Kardus yang tadi apakah benar untuk logistik nomor satu Pilpres? Dari awal sampai akhir kami konferensi, tidak ada berbicara tentang itu," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Meski demikian, jelas Basaria, uang tersebut memang disiapkan Bowo untuk pemilu. Lebih khusus lagi, uang itu akan digunakan Bowo untuk serangan fajar pada pemilihan anggota legislatif nanti.

Bowo memang mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

"Untuk sementara dari hasil tim kami, beliau mengatakan bahwa saya ini memang dalam rangka kepentingan logistik pencalonan dia sendiri sebagai anggota DPR, dia akan maju kembali. Jadi, tidak ada keterlibatan tim sukses yang lainnya," ucap Basaria.

KPK telah menetapkan Bowo sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran. Bowo diduga menerima suap dari Manajer Pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti. KPK juga telah menetapkan Asty sebagai tersangka.

Selain Bowo dan Asty, seseorang bernama Indung, dari unsur swasta, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga juga menerima suap.

Menurut KPK dugaan suap itu diberikan terkait perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

"Untuk merealisasikan hal tersebut (kerja sama penyewaan kapal), pihak PT HTK meminta bantuan BSP, anggota DPR RI," ucap Panjaitan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI