Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa tidak ada direksinya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/3/2019) kemarin.
Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana juga menegaskan bahwa kejadian ini tidak ada kaitannya dengan distribusi pupuk, baik itu pupuk bersubsidi maupun nonsubsidi.
“Kegiatan distribusi pupuk, khususnya pupuk bersubsidi tidak terganggu dengan adanya peristiwa ini," kata Wijaya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Meski demikian Wijaya menambahkan, bahwa manajemen Pupuk Indonesia akan selalu kooperatif dan mendukung KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, Wijaya juga mengatakan bahwa Pupuk Indonesia sendiri tidak secara langsung menjalin kerja sama apapun dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Sesuai dengan keterangan KPK, perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia yang bergerak di bidang bisnis logistik dan perkapalan, yaitu Pupuk Indonesia Logistik. Kerja sama itu diklaim dilaksanakan sesuai aturan.
“Bentuk kerjasamanya pun yakni meliputi perjanjian sewa kapal dan kapal yang digunakan juga adalah pengangkut amoniak dan barang lainnya, jadi bukan untuk distribusi pupuk," kata Wijaya.
Kendati demikian, Pupuk Indonesia akan mengambil pelajaran penting dari kejadian ini untuk lebih meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang lebih bersih dan transparan. Selain itu juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan operasional baik di Pupuk Indonesia maupun anak perusahaan.
Sebagaimana diungkapkan dalam keterangan KPK, Direktur PT Pupuk Indonesia hadir ke kantor KPK, memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi, serta sebagai upaya kooperatif terhadap penegakan hukum.
Sebelumnya dilaporkan bahwa salah satu direksi PT Pupuk Indonesia termasuk dalam satu dari tujuh orang yang terjaring OTT KPK pada Rabu di Jakarta.
Terkait operasi itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; Indung, pihak swasta; dan Asty Winasti, Marketing Manager PT HTK.
Bowo dan Indung dijadikan tersangka karena diduga menerima suap. Sementara Asty diduga sebagai pemberi suap. Menurut KPK, suap diberikan terkait distribusi pupuk yang melibatkan PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT HTK. [Antara]