Terkait operasi itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; Indung, pihak swasta; dan Asty Winasti, Marketing Manager PT HTK.
Bowo dan Indung dijadikan tersangka karena diduga menerima suap. Sementara Asty diduga sebagai pemberi suap. Menurut KPK, suap diberikan terkait distribusi pupuk yang melibatkan PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT HTK. [Antara]