Diduga Sudah Tujuh Kali Terima Suap, Ini Kronologi OTT Bowo Sidik

Kamis, 28 Maret 2019 | 22:34 WIB
Diduga Sudah Tujuh Kali Terima Suap, Ini Kronologi OTT Bowo Sidik
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama Penyidik memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihak KPK kata Basaria, menduga adanya penerimaan sejumlah uang sebelumnya yang disimpan di sejumlah lokasi di Jakarta.

"Maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar," kata Basaria

Basaria mengatakan setelah melakukan gelar perkara 1×24 jam, penyidik KPK menaikan status yang diamankan tiga orang menjadi tersangka yakni, Bowo, Asty, dan Indung.

Sebagai penerima uang suap Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sambut Ide Jokowi, Menhub Targetkan Jalur KA di Kalsel Dibangun Tahun Ini

Sedangkan Asty Winasti sebagai pemberi suap melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI