Suara.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) membeberkan kronologis penangkapan Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso bersama tujuh orang lain. Bowo terjaring dalam OTT KPK terkait kasus suap kerja sama pengangkutan bidang pelayanan untuk kebutuhan distribusi pupuk PT. Pupuk Indonesia Logistik menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan awal penangkapan. Basaria mengatakan tim KPK sejak Rabu (27/3/2019) sampai Kamis (28/3/2019) dini hari sudah melakukan pemantauan.
Kemudian penyidik mendapatkan informasi adanya penyerahan uang dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti kepada pihak swasta, Indung.
Basaria mengatakan penyerahan uang itu dilakukan Asty kepada Indung di kantor PT. HTK di Jalan HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, sebesar Rp 89,4 juta yang disimpan didalam amplop coklat.
Baca Juga: Sambut Ide Jokowi, Menhub Targetkan Jalur KA di Kalsel Dibangun Tahun Ini
"Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ke-7 yang telah menjadi komitmen sebelumnya," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019) malam.
Setelah menangkap dua orang, KPK kemudian melakukan pengintaian dan kembali mengamankan Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia, Selo, Bagian Keuangan PT Inersia, Manto, dan seorang sopir pribadi Indung yang berada di satu lokasi yang sama.
Setelah kembali mengamankan tiga orang tersebut, KPK mengamankan supir anggota DPR RI Bowo Sidik di Apartemen di Permata Hijau, Jakarta Selatan sekitar pukul 16.30 WIB. Dari lokasi yang sama, turut diamankan Siesa Darubinta pihak swasta.
"Mereka semua akhirnya dibawa ke Kantor KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Basaria.
Kemudian tim penyidik menangkap Bowo Sidik di kediamannya sekitar pukul 02.00 dini hari.
Baca Juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Bowo Sidik Sebagai Tersangka Suap Distribusi Pupuk
"BSP (Bowo Sidik) kemudian dibawa ke gedung merah putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Basaria.