Suara.com - Amsar (36), warga Harapan Jaya, Bekasi Utara, melaporkan Ketua KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarheni ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (28/3/2019). Sebelum melaporkan Nurul ke DKPP, Amsar lebih dulu melaporkan kasus ini ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan itu atas dasar adanya pelaggaran yang dilakukan KPU Kota Bekasi saat melakukan distribusi Surat Suara menggunakan truk terbuka dan tanpa pengawalan polisi.
"Kejadian itu sempat saya abadikan menggunakan telepon selular. Bukti videonya sudah ada, saya juga sudah menyerahkan alat bukti itu ke Bawaslu Kota Bekasi," ujar dia kepada Suara.com.
Amsar berharap agar DKPP mengambil langkah tegas sebagai institusi pengawas penyelenggara Pemilu 2019.
Baca Juga: Ajak Golput Disamakan dengan Mengacau, Natalius Pigai: Wiranto Sesat Pikir
"Sebagai calon pemilih, dan warga negara yang baik, saya minta DKPP memproses dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU," tegas Amsar.
Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro menilai sistem pendistribusian surat suara yang dilakukan KPU Kota Bekasi menggunakan sebuah truk terbuka merupakan suatu kecerobohan.
Sebagai dokumen negara, menurut dia, surat suara tidak boleh dilakukan secara sembarangan terlebih selalu ada berita acara dalam proses tahapannya.
"Dari proses percetakan, pengiriman, pelipatan hingga pencoblosan dan penghitungan, itu selalu ada berita acara dalam tahapannya. Jadi jangan sembarangan memperlakukan dokumen negara ini," jelas dia.
Chairoman kemudian membandingkan dengan sistem pendistribusian kertas ujian nasional (UN) yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di sekolah-sekolah.
Baca Juga: PSI: Zaman SBY Ada Salah Tangkap Teroris, Era Jokowi Baik
Menurut dia, kertas UN yang juga merupakan dokumen negara diantar menggunakan boks tertutup dan disegel, bahkan dikawal oleh aparat kepolisian bersenjata laras panjang.
"Harusnya KPU menjamin bahwa surat suara tidak boleh keluar dari pengawasannya. Bila dilakukan dengan baik, akan timbul kepercayaan di kalangan masyarakat. Namun kalau sudah begini, bagaimana masyarakat bisa percaya," ujar dia.
Atas kecerobohan ini, Chairoman mendesak agar KPU Kota Bekasi dapat memberikan sanksi kepada pihak ketiga atau penanggung jawab dalam proses pendistribusian surat suara itu.
Menurut Chairoman, sanksi tersebut bisa berupa pemutusan kontrak kerja dan mencari pihak ketiga yang lain untuk menjalin kerja sama baru.
"Saya berharap KPU lebih hati-hati memperlakukan surat suara, karena kalau tidak di sanalah letak penyalahgunaan sehingga bisa timbul ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu," pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah