Suara.com - Tiga pejabat PT Sinar Mas Group dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tanggerang, Kamis (28/3/2019).
Ketiganya yakni, Wakil Dirut PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja; Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV - V dan Gunungmas, Willy Agung Adipradhana; dan, Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalteng-Kaltara Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
Tiga pejabat tersebut telah terbukti menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini, 28 maret 2019, dilakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana dalam kasus suap terkait dengan pemberian hadiah atau janji terhadap anggota DPRD Provinsi Kalteng," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/3/2019).
Baca Juga: Gol Tangan Tuhan Patrich Wanggai Bikin Pelatih Persija Sakit Hati
Ketiga petinggi Sinarmas Kalteng sudah divonis kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, selama 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mereka terbukti menyuap empat anggota DPRD yakni Sekretaris Komisi B DPRD Punding Ladewiq H Bangkan, dua anggota Komisi B Edy Rosada dan Arisavanah, dan Ketua Komisi B DPRD Borak Milton, sebanyak Rp 240 juta.